Swasta akan Kelola KIM 30 Tahun

Thursday, May 5, 2011




Perusahaan swasta, PT. Mangkubumi Utama Sejahtera akan menjadi pengelola Kawasan Industri Mulyoharo (KIM) Jepara selama 30 tahun ke depan. Hal ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara memberikan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan perusahaan asal Semarang tersebut.
Secara resmi, persetujuan dewan disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (25/4). Dipimpin ketua dewan Yuli Nugroho, SE, rapat pripurna dihadiri unsur Muspida, sekretaris daerah, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Jepara.

"Kami telah memastikan jika perjanjian ini akan menguntungkan masyarakat. Apalagi ada klausul yang memberikan hak kepada Pamkab Jepara untuk memutuskan perjanjian jika ternyata investor tidak bisa melaksanakan kewajibannya," kata Wakil ketua DPRD Jepara Aris Isnandar saat ditemui usai rapat pripurna.

Dalam keputusan persetujuan yang disampaikan kepada bupati, DPRD Jepara memberikan persyaratan penting. Selain harus ada klausul save deposit dari investor, perjanjian kerja sama harus menyebutkan adanya sanksi dari Pemkab Jepara jika dalam waktu satu hingga dua tahun tak ada aktifitas apapun dari investor.
Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM mengatakan, kerja sama pengelolaan KIM akan berlangsung dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Dengan bentuk ini, pihak swasta harus membangun bangunan siap pakai dan/atau menambah sarana maupun fasilitas. Selanjutnya, pihak swasta berhak mendayagunakan sesuai waktu perjanjian. Sesudahnya, tanah dan bangunan itu harus dikembalikan kepada pemerintah dearah. Pola ini, menurutnya, akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi daerah.

Dalam jangka enam tahun, investor memberikan nilai kontribusi BGS sebesar Rp. 18,4 milyar. Perinciannya, Rp. 1 milyar dibayarkan saat penandatanganan perjanjian BGS, dan sisanya diangsur pada tahun 2012 hingga 2016 masing-masing Rp. 3,49 milyar per tahun.
"Jika dipotong pembiayan KIM yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 10,1 milyar, maka ada selisih pendapatan sebesar Rp. 8,3 milyar. Belum lagi keuntungan dalam bentuk pendapatan pajak dan retribusi daerah saat KIM dimanfaatkan, serta keuntungan lain," kata bupati. Keuntungan lain yang dimaksudkan bupati di antaranya terbentuk kawasan beriat untuk memudahkan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pendorong pertumbuhan ekonomi.

Sejak selesai dilakukan penataan yang menghabiskan pembiayaan Rp. 10 milyar pada 2007, KIM hingga saat ini masih berupa tanah kosong. Kawasan yang menempati lahan seluas 27,2 hektare tersebut, mulai diurug sejak tahun 2003 karena sebelumnya berupa tambak.
Selama penawaran pengelolaan kepada pihak ketiga, PT. Mangkubumi Utama Sejahtera menjadi satu-satunya pihak yang berminat, meski proses tersebut telah diulang dan diumumkan melalui media nasional.

Dalam rencana pengembangan, PT. Mangku Bumi Utama Sejahtera akan membangun Kawasan Industri Mulyoharo sebagai Jepara Industrial Bondedzone. Investor akan menyediakan 94 kavling siap bangun berbagai ukuran antara 548 m2 dan 5638 m2. Jumlah itu diproyeksikan untuk 19 pabrik dan 75 gudang. Direktur PT. Mangkubumi Utama Sejahtera Ridwan Sastra yakin, banyak investasi yang akan tertanam di kawasan yang dia kelola karena seluruh perizinan dilakukan oleh pengelola bersama kantor bea cukai. Menyediakan fasilitas container ke pelabuhan Tanjung Emas, pihaknya siap melayani kegiatan ekspor-impor selama 24 jam. Pemegang kavling, mendapatkan sertifikat HGB selama 30 tahun. Belum lagi berbagai fasilitas dan infrsstruktur lain yang akan dibangun. (Sulismanto)