Perusahaan swasta, PT. Mangkubumi Utama Sejahtera akan menjadi pengelola Kawasan Industri Mulyoharo (KIM) Jepara selama 30 tahun ke depan. Hal ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara memberikan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan perusahaan asal Semarang tersebut.
Secara resmi, persetujuan dewan  disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (25/4).  Dipimpin ketua dewan Yuli Nugroho, SE, rapat pripurna dihadiri unsur  Muspida, sekretaris daerah, serta para pejabat di lingkungan Pemkab  Jepara.
 "Kami telah memastikan jika perjanjian  ini akan menguntungkan masyarakat. Apalagi ada klausul yang memberikan  hak kepada Pamkab Jepara untuk memutuskan perjanjian jika ternyata  investor tidak bisa melaksanakan kewajibannya," kata Wakil ketua DPRD  Jepara Aris Isnandar saat ditemui usai rapat pripurna.
 Dalam keputusan persetujuan yang  disampaikan kepada bupati, DPRD Jepara memberikan persyaratan penting.  Selain harus ada klausul save deposit dari investor,   perjanjian kerja sama harus menyebutkan adanya sanksi dari Pemkab Jepara  jika dalam waktu satu hingga dua tahun tak ada aktifitas apapun dari  investor.
 Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM  mengatakan, kerja sama pengelolaan KIM akan berlangsung dalam bentuk  Bangun  Guna Serah (BGS). Dengan bentuk ini, pihak swasta harus  membangun bangunan siap pakai dan/atau menambah sarana maupun fasilitas.  Selanjutnya, pihak swasta berhak mendayagunakan sesuai waktu  perjanjian. Sesudahnya, tanah dan bangunan itu harus dikembalikan kepada  pemerintah dearah. Pola ini, menurutnya, akan mendatangkan sejumlah  keuntungan bagi daerah.
 Dalam jangka enam tahun, investor  memberikan nilai kontribusi BGS sebesar Rp. 18,4 milyar. Perinciannya,  Rp. 1 milyar dibayarkan saat penandatanganan perjanjian BGS, dan sisanya  diangsur pada tahun 2012 hingga 2016 masing-masing Rp. 3,49 milyar per  tahun.
 "Jika dipotong pembiayan KIM yang  telah dikeluarkan sebesar Rp. 10,1 milyar, maka ada selisih pendapatan  sebesar Rp. 8,3 milyar. Belum lagi keuntungan dalam bentuk pendapatan  pajak dan retribusi daerah saat KIM dimanfaatkan, serta keuntungan  lain," kata bupati. Keuntungan lain yang dimaksudkan bupati di antaranya  terbentuk kawasan beriat untuk memudahkan investasi, penyerapan tenaga  kerja, serta pendorong pertumbuhan ekonomi.
 Sejak selesai dilakukan penataan yang  menghabiskan pembiayaan Rp. 10 milyar pada 2007, KIM hingga saat ini  masih berupa tanah kosong. Kawasan yang menempati lahan seluas 27,2  hektare tersebut, mulai diurug sejak tahun 2003 karena sebelumnya berupa  tambak.
 Selama penawaran pengelolaan kepada  pihak ketiga, PT. Mangkubumi Utama Sejahtera menjadi satu-satunya pihak  yang berminat, meski proses tersebut telah diulang dan diumumkan melalui  media nasional.
 Dalam rencana pengembangan, PT. Mangku Bumi Utama Sejahtera akan membangun Kawasan Industri Mulyoharo sebagai Jepara Industrial Bondedzone. Investor akan menyediakan 94 kavling siap bangun  berbagai ukuran antara 548 m2 dan 5638 m2.   Jumlah itu diproyeksikan untuk 19 pabrik dan 75 gudang. Direktur PT.  Mangkubumi Utama Sejahtera Ridwan Sastra yakin, banyak investasi yang  akan tertanam di kawasan yang dia kelola karena seluruh perizinan  dilakukan oleh pengelola bersama kantor bea cukai. Menyediakan fasilitas  container ke pelabuhan Tanjung Emas, pihaknya siap melayani  kegiatan ekspor-impor selama 24 jam. Pemegang kavling, mendapatkan  sertifikat HGB selama 30 tahun. Belum lagi berbagai fasilitas dan  infrsstruktur lain yang akan dibangun. (Sulismanto)











